Ketika terbangun dengan merasa kesakitan, ia pun segera pergi ke rumah sakit. Kemudian ia pergi ke kantor polisi untuk menyampaikan laporan bahwa ia telah diperkosa. Sayangnya, ia tak bisa menghadirkan empat orang saksi sebagaimana yang disyaratkan oleh hukum Islam. Sebaliknya pengadilan menjatuhkan hukuman padanya atas tindak perzinahan.
Ironisnya, ketiga pria yang dituduh oleh Ms. Gali telah memperkosanya juga dijatuhi hukuman atas perzinahan, dan bukan pemerkosaan.
Dalam Qur’an (Sura 2:282) dikatakan:
...Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu. Jika tak ada dua orang lelaki maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya...
Berdasarkan hal ini para hakim Muslim dengan tegas mengemukakan bahwa merupakan suatu intervensi ilahi bahwa seorang saksi pria setara dengan dua saksi wanita. Mereka juga mengatakan bahwa kesaksian yang diberikan oleh dua wanita hanya akan menjadi sah bila didampingi oleh seorang pria. Jika tidak ada dua saksi pria maka harus ada satu pria dan dua wanita, bukan empat wanita. Empat wanita tidak dapat menggantikan dua pria.
PERKOSAAN
Di negara-negara seperti Pakistan seorang wanita yang diperkosa harus menghadirkan 4 saksi pria Muslim dewasa yang telah melihat kejadian itu berlangsung. Jika ia tidak dapat menghadirkannya maka ia akan dituduh melakukan perzinahan, dihukum penjara dan mendapatkan sejumlah cambukan. Ini adalah situasi yang dialami wanita-wanita di negara-negara dimana hukum negara mengikuti syariah sehubungan dengan hal ini.
Sumber: Seorang Perempuan Australia Dipenjara 8 Bulan Setelah Diperkosa
Berita lainnya: Queensland woman tells of her jail hell in United Arab EmiratesSelengkapnya baca di SINI
No comments:
Post a Comment