Wednesday, March 30, 2011

Lagi, TKW di Arab Saudi Dihukum Mati

RIYADH, KOMPAS.com — Ketika kasus seorang TKW asal Indonesia bernama Darsem yang terancam hukuman mati di Arab Saudi dan kini sedang dalam upaya penyelamatan belum tuntas, kini kasus yang sama menimpa pekerja rumah tangga lainnya.

Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia berusia 27 tahun telah dijatuhi hukuman mati. Pengadilan Arab Saudi menyatakan bahwa ia bersalah karena telah membunuh saudara majikannya. Saat ini, terdakwa sedang berupaya mendapat pengampunan dari Raja Abdullah agar terhindar dari hukuman mati.



Seperti dilaporkan anggota Kompasiana, Ahmad Saukani, dari situs Arab News, Senin (28/3/2011), daerah asal PRT bernama Tawir tersebut belum jelas. Saat ini, Tawir ditahan di penjara Al-Malaz di Riyadh setelah dinyatakan bersalah empat tahun lalu.

Ia didakwa memukul korban hingga tewas. Dia mengaku melakukan hal itu sebagai upaya membela diri. Arab News tidak merinci proses kejadian. Dalam proses di pengadilan, Tawir gagal membuktikan alibinya.

Tawir, seorang ibu dari seorang anak perempuan berusia empat tahun, memohon pertolongan Raja Abdullah untuk campur tangan dalam kasusnya dan bisa menyelamatkannya dari eksekusi. Naseer Dandani, penasihat hukum dari Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh, mengatakan, Tawir berharap kemurahan hati dari Raja Abdullah akan menyelamatkannya.

Keluarga korban bersedia menerima SR 2 juta atau sekitar Rp 4,6 miliar sebagai denda diyat atau uang darah yang harus dibayarkan dalam waktu enam bulan. Jika tidak membayarkan denda tersebut, maka Tawir akan dieksekusi.

No comments:

Post a Comment