Monday, April 18, 2011

Majikan Sumiati di Arab Saudi dibebaskan

Bukti dan Saksi.com - PENGADILAN Arab Saudi di Madinah membebaskan majikan TKW Sumiati Binti Salan Mustapa yang Januari lalu dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan diganjar tiga tahun penjara. Hakim pengadilan itu menyebut tidak ada bukti bahwa majikan perempuan berusia 53 tahun itu melakukan penyiksaan yang membuat Sumiati, 23 tahun, harus menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit Jeddah.

Menurut pengacara tertuduh, Akhmad al-Rashid seperti dikutip situs Arabnews.com Sumiati menolak untuk diambil sumpahnya sehingga membuat hakim curiga akan kebenaran tuduhan penganiayaan itu. Pengacara Sumiati mengatakan akan banding dengan keputusan tersebut karena bukti yang ada menurut mereka sangat meyakinkan. Konsul Indonesia untuk perlindungan WNI di KJRI Jeddah, Didi Wahyudi menyatakan mendukung sepenuhnya pengajuan banding itu.



''Keputusan pembebasan majikan itu sesuai dengan aturan baru akan diumumkan 10 hari sesudah keputusan diambil oleh pengadilan (Sabtu, 02/04),'' kata Didi Wahyudi kepada Yusuf Arifin dari BBC Indonesia, Minggu malam (3/4).

''Kami akan mengajukan banding setelah menerima surat keputusan, dengan sesuai peraturan dalam jangka waktu 30 hari setelah keputusan diambil.''

Didi Wahyudi mengaku kaget dengan keputusan pengadilan itu karena sebelumnya justru pihak mereka yang berkeberatan dengan hukuman tiga tahun penjara dari maksimal 15 tahun karena dianggap terlalu ringan. [] © BBC

No comments:

Post a Comment