Menurut pengacara tertuduh, Akhmad al-Rashid seperti dikutip situs Arabnews.com Sumiati menolak untuk diambil sumpahnya sehingga membuat hakim curiga akan kebenaran tuduhan penganiayaan itu. Pengacara Sumiati mengatakan akan banding dengan keputusan tersebut karena bukti yang ada menurut mereka sangat meyakinkan. Konsul Indonesia untuk perlindungan WNI di KJRI Jeddah, Didi Wahyudi menyatakan mendukung sepenuhnya pengajuan banding itu.
''Keputusan pembebasan majikan itu sesuai dengan aturan baru akan diumumkan 10 hari sesudah keputusan diambil oleh pengadilan (Sabtu, 02/04),'' kata Didi Wahyudi kepada Yusuf Arifin dari BBC Indonesia, Minggu malam (3/4).
''Kami akan mengajukan banding setelah menerima surat keputusan, dengan sesuai peraturan dalam jangka waktu 30 hari setelah keputusan diambil.''
Didi Wahyudi mengaku kaget dengan keputusan pengadilan itu karena sebelumnya justru pihak mereka yang berkeberatan dengan hukuman tiga tahun penjara dari maksimal 15 tahun karena dianggap terlalu ringan. [] © BBC
No comments:
Post a Comment