Tuesday, December 12, 2006

Sunat bagi Wanita: Islami atau Tidak ?

Lihat berita terakhir : Penyunatan terhadap Wanita di Indonesia dilarang
http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?p=73993#73993

PENYUNATAN TERHDP WANITA, Islami atau tidak ?
http://www.fgmnetwork.org/intro/fgmintro.html

Dari Badan yang menangani Female Genital Cutting (FGC)/Penyunatan terhadap Wanita :

Pendahuluan ~ Marianne Sarkis

Saat kau membaca artikel ini, sekitar 8-10 juta wanita dan gadis-gadis di Timur Tengah dan Afrika menghadapi risiko salah satu bentuk penyunatan.

FGC dipraktekkan di Timur Tengah (di kedua Yaman, Saudi, Iraq, Yordania, Syria, and Southern Algeria). Di Afrika ini dipraktekkan di mayoritas benua tsb termasuk Kenya, Nigeria, Mali, Upper Volta, Ivory Coast, Mesir, Mozambik dan Sudan.


Friday, July 14, 2006

Bakar saja Burkamu

Tentang Taslima Nasrin lihat : Para Mantan Muslimah yang berani tantang Islam

Ibuku memakai purdah. Dia memakai burka dengan jaring yang menutupi wajahnya. Hal ini mengingatkan saya pada tempat daging di rumah nenek. Yang ada pembukanya terbuat dari kain, bidang lainnya dari logam. Tapi tujuannya tetap sama: membuat daging itu aman. Ibuku dipaksa pakai burka oleh keluarganya yang konservatif. Mereka bilang pakai burka artinya mematuhi Allah. Dan jika patuh pada Allah, Allah akan senang padamu dan tidak akan membakarmu di neraka. Ibu sangat takut pada Allah dan juga pada ayahnya sendiri. Dia akan mengancam ibu dengan akibat yang mengerikan jika tidak memakai burka.

Wanita juga punya dorongan seksual. Tapi kenapa Allah tidak memerintahkan para pria untuk memakai purdah? Jelaslah, Dia memperlakukan pria secara istimewa.

Sunday, May 7, 2006

ASAL MUASAL JILBAB

Ayat mengenai hijab diturunkan karena Umar bin Khattab merasa risih melihat istri-istri Nabi Muhammad melaksanakan “panggilan alam” di lapangan terbuka pada malam hari. Coba simak beberapa Hadist berikut

Sahih Bukhari 4, Number 148: Dikisahkan oleh Aisha: Istri2 nabi biasa pergi ke Al-Manasi, sebuah lapangan terbuka (dekat Baqia di Medina) untuk buang hajat di malam hari. Umar meminta nabi, “Suruh istri2mu mengenakan kerudung.” Tapi rasulullah tidak melakukan itu. Suatu malam saat Isha, Sauda binti Zama, istri nabi keluar untuk buang hajat, dia adalah wanita yang tinggi. Umar melihatnya dan berkata; “Aku tau itu kamu, wahai Sauda!”. Dia ('Umar) berkata begitu karena dia ingin ada perintah illahi tentang pemakaian Al-Hijab (jilbab bagi wanita). Maka Allah menurunkan ayat pengerudungan. (Al-Hijab; seluruh tubuh ditutupi termasuk mata).


Friday, March 17, 2006

FATWA MENYUSUI LELAKI DEWASA!

Menyusui lelaki dewasa menurut Islam
(by Mumin Salih)

Isu menyusui lelaki dewasa sedang HOT di Mesir dan merupakan fokus media di sejumlah negara Timur Tengah. Ini semua dimulai ketika Dr. Izzat Attya, kepala departemen Hadis Universitas Al-Azhar, mengeluarkan FATWA yang mengatakan : adalah sah bagi wanita Muslim yang bekerja untuk MENYUSUI KOLEGAnya untuk menghindari dosa ‘khulwa’ (atau ‘khalwat’ : berada disebuah ruangan dengan hanya seseorang yang tidak se-muhrim/ada hubungan keluarga).

Fatwa-fatwa serupa juga pernah dikeluarkan ulama-ulama di Timur Tengah, tetapi ini pertama kalinya fatwa macam itu datang dari Al Azhar, institusi Islam yang paling prestisius di dunia.


Tuesday, January 10, 2006

Top 10 Ayat yang Harus dibaca Wanita Muslim

1. Laki-laki dewasa diperbolehkan untuk menikah gadis yang belum puber, gadis cilik
Adapun wanita yang Anda telah putus asa dari haid lebih lanjut, jika Anda ragu, maka masa tunggu mereka adalah tiga bulan dan juga orang-orang yang belum haid. Adapun orang-orang yang sedang hamil, mereka akan jangka waktu yang mereka berikan beban mereka. Allah akan memudahkan (urusan) dengan perintah-Nya bagi siapa yang takut kepada-Nya.
Qur’an 65:4

Maududi benar menafsirkan makna dataran ayat 4, yang muncul dalam konteks perceraian:
Oleh karena itu, membuat penyebutan periode-tunggu bagi gadis yang belum haid, jelas membuktikan bahwa tidak hanya dibolehkan untuk memberikan gadis pada usia ini tetapi dibolehkan bagi suami untuk sempurna menikah dengan dia. Sekarang, jelas tidak ada Muslim memiliki hak untuk melarang suatu hal yang Al Qur’an telah diadakan sebagai diperbolehkan.
Maududi, vol. 5, hal 620, catatan 13