Perisai.net- POLRES Jakarta Utara akan terus menyelidiki kasus pencabulan yang dilakukan oleh KH Kosim Cotib (72) seorang guru ngaji terhadap 36 orang muridnya. Hal tersebut dikarenakan keluarga para korban bersedia membuat laporan polisi.
“Dengan adanya laporan korban, maka kasus ini akan terus kita tindak lanjuti. Memang sebelumnya polisi belum menindak lanjuti kasus tersebut karena para pelapor baru sebatas menyampaikan delik aduan,” ujar Kabaghumas Polres Jakarta Utara, Kompol Maskur B Chaniago, saat dihubungi, Kamis (3/11/2011).
Menurut Maskur, saat pelapor baru menyampaikan delik aduan, polisi belum dapat melanjutkan kasusnya. Hal tersebut dikarenakan, kemungkinan aduan itu dicabut korban selama ada penyelesaian secara kekeluargaan antara pelapor dan pelaku yang dituduh. “Namun setelah adanya kemauan para korban untuk membuat laporan, maka kita akan melanjutkan penyedikan kasus pelecehan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Maskur menjelaskan, sebelum berencana membuat laporan delapan korban pelecehan, yakni anak perempuan berusia 7 sampai 14 tahun menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Rabu (2/11/2011) kemarin. Setelah menjalani pemeriksaan, para korban pelecehan seksual itu menjalani visum di RSCM, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, kasus pelecehan dilakukan guru ngaji, KH Kosim Chotib (72) terhadap puluhan anak-anak di Jalan Swasembada Timur XIX, No 9, RT 12/5, Kelurahan Kebon bawang, Kecamatan Tanjungpriok, Jakarta Utara. Akibat ulahnya, sang guru ngaji pun harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Sebelumnya para orang tua korban menolak untuk melakukan pemeriksaan. Mereka khawatir dengan pemeriksaan itu, anak-anak menjadi trauma. Namun karena mereka ingin membuat Kosim jera, maka bersedia menjalani pemeriksaan dan visum. [] © Inilah
No comments:
Post a Comment