REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH–Hanya
gara-gara mengemudi, Samar Badawi, perempuan asal Arab Saudi kini
terancam badannya lebam-lebam akibat kena cambuk. Pengadilan di Arab
Saudi menjatuhkan vonis cambuk 10 kali terhadap Samar karena ia terbukti
mengemudi seorang diri tanpa izin dari pemerintah.
Vonis ini baru jatuh Selasa lalu, demikian kata Shaima Ghassaniya,
rekan Samar. Hukuman ini cukup mengejutkan. Karena dua hari sebelum
vonis, Raja Abdullah memutuskan memberikan hak suara bagi kaum hawa di
Arab Saudi, termasuk menjadi calon legislatif tingkat kabupaten.
Hukum Arab Saudi memang ketat. Perempuan harus memiliki izin dari
pria untuk bekerja, bepergian, maupun operasi tubuh. Sebenarnya tak ada
hukum yang melarang perempuan untuk mengemudi. Namun ada aturan bahwa
setiap orang yang mengemudi harus memiliki izin dari pemerintah
setempat, yang mengeluarkan kartu izin itu hanya untuk kaum pria.
Selain Samar Badawi, ada dua perempuan lain yang sedang menunggu vonis karena aksi menyupir serupa.
No comments:
Post a Comment