Monday, August 8, 2011

Inikah Hukum Sharia yang Anda Mau?

Berdasarkan ajaran Muhammad, darah orang Ahmadiyah itu halal - sebab mereka dianggap telah murtad dari Islam

Karakteristik-karakteristik hukum Sharia Islam berikut ini disadur dari sebuah daftar oleh Nonie Darwish, penulis dari Cruel and Unusual Punishment: The Terrifying Global Implications of Islamic Law. Baru-baru ini seorang wanita muda secara brutal dicambuk sampai mati di bawah hukum Shariah karena dia diperkosa. Lihat keseluruhan 34 poin di http://frontpagemag.com/2010/08/27/sharia-for-dummies/print.

1. Seorang Muslim yang meninggalkan Islam harus segera dibunuh.

2. Seorang Muslim akan diampuni jika membunuh: seorang yang murtad, seorang pezinah, seorang perampok. Keadilan jalanan dan pembunuhan demi kehormatan (honor killing) adalah hal yang dapat diterima.



3. Seorang Muslim tidak akan dijatuhi hukuman mati jika ia membunuh seorang non-Muslim, tetapi akan dijatuhi hukuman mati jika membunuh seorang Muslim.

4. Di bawah hukum Syariah, Non-Muslim tidak sama kedudukannya dengan Muslim. Mereka harus taat kepada hukum Islam jika mereka mau aman. Mereka dilarang untuk menikahi wanita Muslim, mempertontonkan anggur atau daging babi secara umum, mengutip Kitab Suci mereka atau secara terbuka merayakan hari besar atau pemakaman keagamaan mereka. Mereka dilarang untuk membangun gereja baru atau membangun gedung gereja yang lebih tinggi daripada mesjid. Mereka tidak boleh masuk sebuah mesjid tanpa izin. Seorang non-Muslim tidak lagi mendapat perlindungan jika ia memimpin seorang Muslim keluar dari Islam.

5. Seorang non-Muslim tidak dapat memerintah – bahkan atas minoritas yang non-Muslim.

6. Tidak ada batasan umur bagi anak-anak perempuan untuk menikah. Kontrak pernikahan dapat dilakukan kapan saja setelah sang perempuan lahir dan dapat masuk ke dalam hubungan suami istri pada umur delapan atau sembilan tahun.

7. Seorang laki-laki memiliki hak untuk mengambil hingga empat istri dan tidak ada satu pun yang memiliki hak untuk menceraikan dia – bahkan jika dia melakukan poligami tersebut.

8. Kesaksian seorang wanita di pengadilan memiliki setengah nilai kesaksian seorang laki-laki.

9. Untuk membuktikan bahwa ia telah diperkosa, seorang wanita harus memiliki empat saksi laki-laki.

10. Seorang wanita Muslim harus menutupi setiap inci tubuhnya, yang dianggap sebagai “Aurat,” (organ seksual).

11. Seorang Muslim harus berbohong jika tujuan yang hendak ia capai adalah sebuah keharusan. Ini berarti, demi menaati perintah-perintah Islam...seperti Jihad, seorang Muslim diharuskan untuk berbohong dan tidak perlu merasa malu atau bersalah berkaitan dengan kebohongan yang ia lakukan itu.

1 comment:

  1. tai kecuttt luh don... lu pasti bukan orang islam... gw sebagai. muslim ga gt gt amat.. ketek luh kecut.. klo mao bkin tulisan cebok dulu.. jngn smbil berak

    ReplyDelete