Saturday, August 20, 2011

Fatwa Baru Saudi Membela Pedofilia Sebagai ’Pernikahan’

“Kapan pun aku melihatnya, aku bersembunyi. Aku benci melihatnya,” Tahani (mengenakan pakaian warna pink) menceritakan hari-hari awal pernikahannya kepada Majid, ketika ia berusia 6 tahun dan Majid 25 tahun. Isteri yang masih muda ini berpose untuk potret ini, bersama dengan mantan teman sekelasnya Ghada, juga seorang pengantin yang masih anak-anak, di luar rumah mereka yang ada di pegunungan Hajjah, Yaman.




Oleh Raymond Ibrahim Jihad Watch July 21, 2011

“Pernikahan Anak” dalam Islam – sebagai eufemisme untuk pedofilia – kembali menjadi berita utama setidaknya di Media Arab. Dr. Salih bin Fawzan, seorang ulama terkenal dan merupakan anggota dari Dewan Religius tertinggi Saudi Arabia, baru-baru ini mengeluarkan sebuah fatwa yang menetapkan bahwa tidak ada usia minimum bagi pernikahan, dan bahwa anak-anak gadis bisa dinikahi “bahkan meskipun mereka masih bayi.”

Muncul di surat kabar-surat kabar Saudi pada tanggal 13 Juli, fatwa ini mengeluhkan “meningkatnya campur tangan terhadap aturan Syariah yang dilakukan oleh media dan para jurnalis, yang memberikan dampak luas pada masyarakat, termasuk di dalamnya serangan yang berkaitan dengan pertanyaan apakah diperbolehkan anak gadis yang masih kecil dan belum dewasa untuk dinikahi; serta tuntutan mereka agar ditetapkan usia minimum bagi para gadis untuk menikah.”

Fawzan menegaskan, tak ada aturan dalam Syariah yang membatasi usia seorang gadis untuk menikah: sama seperti para sarjana Muslim yang tak terhitung jumlahnya sebelum dia, ia mendasarinya lewat Qur’an 65:4, yang mendiskusikan tentang menikahi para wanita yang belum mendapatkan menstruasi, dan fakta bahwa Muhammad sendiri, sebagai teladan utama dalam Islam, menikahi Aisyah ketika ia masih berusia 6 tahun, dan “menggenapi” pernikahannya – atau dalam istilah modern – memperkosa Aisyah – ketika Aisyah berusia 9 tahun.

Inti dari fatwa Saudi ini bukanlah bahwa seorang anak gadis berusia 9 tahun dapat melakukan hubungan seks, berdasarkan atas contoh yang diberikan oleh Muhammad, tetapi bahwa tidak ada batasan untuk melakukannya. Sebab satu-satunya pertanyaan terbuka untuk dipertimbangkan adalah apakah si gadis secara fisik sanggup 'menghadapi' suaminya (“perkosaan” yang dilakukan oleh suaminya). Fawzan lebih jauh menjelaskan poinnya itu dengan mengutip tafsiran atas Sahih Bukhari yang dilakukan oleh Ibn Batal, yang dianggap sebagai tafsiran yang otoritatif.

Para ulama (penafsir Islam) telah menyetujui bahwa para ayah diijinkan untuk menikahkan anak-anak perempuan mereka yang masih kecil, bahkan meskipun mereka masih bayi. Tetapi, tidak diijinkan bagi suami-suami mereka untuk berhubungan seks dengan mereka, kecuali mereka sudah bisa dibaringkan di bawah suaminya, dan sanggup menahan beban berat tubuh suaminya itu. Dan kapabilitas mereka sehubungan dengan hal ini adalah bervariasi, bergantung atas natur dan kapasitasnya. Aisyah berusia 6 tahun ketika ia menikah dengan Nabi, tetapi ia berhubungan seksual dengannya ketika ia berusia 9 tahun [ketika ia sudah mampu melakukan hubungan seksual dengan nabi).

Fawzan menyimpulkan fatwanya dengan sebuah peringatan:”Ini adalah teguran bagi mereka yang menyerukan agar dibuat aturan minimum untuk menikah, supaya mereka itu takut pada Allah dan tidak berkontradiksi dengan Syariah-Nya, atau mencoba mengundangkan hal-hal yang tidak diijinkan Allah. Karena hukum adalah wilayah kewenangan Allah; dan aturan adalah hak-Nya yang eksklusif, yang tidak boleh dibagikan pada siapa pun. Dan diantara hukum-hukumNya itu adalah aturan mengenai pernikahan.

Tentu saja, Fawzan bukanlah orang pertama yang menegaskan legitimasi pedofilia dalam Islam. Bahkan Mufti Agung Saudi Arabia sebelumnya juga telah mendukung “pernikahan anak-anak”, karena hal itu ada disebutkan dalam Quran dan Sunnah Rasul.

Ini pun bukan hanya sejumlah teori atau bersifat teologis; bahwa hidup dari banyak anak-anak gadis yang masih muda sedang dihancurkan oleh karena aturan ini. Sebutlah sebagai contoh, bagaimana seorang anak gadis yang masih berusia 13 tahun, tewas ketika suaminya yang jauh lebih tua dari dirinya tengah menyetubuhinya (kemudian hari tersingkap bagaimana suaminya itu, karena anak ini menolak berhubungan seks), mengikatnya dan kemudian “memperkosa”-nya (istilah yang dipakai sebab tak ada cara lain untuk menggambarkan seks yang dilakukan dengan anak-anak); atau anak gadis berusia 12 tahun yang meninggal saat melahirkan anak; atau anak perempuan berusia 10 tahun, yang beritanya menjadi topik utama, setelah ia bersembunyi dari “suami” nya yang berusia 80 tahun.

Juga masih ada gadis-gadis yang tak terhitung banyaknya, yang kisah mereka yang menyedihkan tidak sempat menarik perhatian media – yang mana di antara mereka ada yang tewas – atau harus belajar hidup dengan suami mereka yang lebih tua, seperti gadis yang menikah dengan ulama Islam terkenal, Yusuf Qaradawi, ketika ia masih berusia 14 tahun.

Apa yang bisa kita lakukan menghadapi fakta yang menyedihkan ini, yang sesungguhnya merupakan penerapan dari suara-suara religous dan otoritatif Islam, yang secara konstan mendemonstrasikan pemberlakukan hukum Syariah? Beberapa minggu sebelum fatwa ini, seorang politisi dan aktifis wanita Kuwait, menyerukan agar perbudakan seks dilembagakan (merekomenasikan supaya orang-orang Muslim membeli dan menjual para tawanan perempuan Rusia yang menjadi tawanan perang Chechnya). Seorang pengkotbah popular Mesir tidak hanya mengatakan hal yang sama, tetapi juga menambahkan bahwa solusi untuk kemiskinan Islam adalah dengan melakukan jihad dan merampas hidup dan harta benda orang-orang kafir.

Kedengarannya janggal? Barangkali, namun anjuran itu merupakan sesuatu yang sangat konsisten. Lebih dari itu, di mata orang-orang tidak beriman (kafir), hukum Syariah tidak lebih dari sebuah sistem legal yang dibangun berdasarkan perkataan dan perbuatan seorang Arab dari abad ke-7, yang perilakuknya – dari pedofilia dan perbudakan seks hingga perampasan harta kafir dalam perang-perang yang ia lakukan – benar-benar merupakan sesuatu yang berasal dari Arab abad ke-7. Setelah berhasil memikat dan memperbudak orang-orang sezamannya untuk menjadi para pengikutnya, ajaran-ajarannya juga masih memikat dan memperbudak para keturunan mereka; dan kini sebagaimana yang terjadi sebelumnya, selalu orang-orang tak berdosalah yang menderita.

No comments:

Post a Comment