Hakim banding memutuskan untuk meninjau ulang kasus ini karena bukti kejahatan terdakwa tidak cukup kuat. Putusan ini keluar hari Senin lalu, demikian dirilis Al Arabiya.net, Rabu (16/3/2011).
Pengacara terdakwa menyatakan, hakim yang menjatuhkan hukuman 3 tahun pada kliennya melakukan sejumlah kesalahan sehingga wajar hukuman itu dicabut.
"Kami mengajukan keberatan ke Pengadilan Banding karena beberapa prosedur hukum tidak diterapkan," ujar pengacara Ahmed al-Rashed. "Kami meminta klien kami dibebaskan dengan jaminan hingga kasus ini ditinjau ulang," tambahnya.
Rashed menjelaskan aneka kejanggalan sidang kliennya. Misalnya kliennya dituduh melakukan penyelundupan manusia, memeriksa terdakwa tidak di bawah sumpah dan vonis jatuh dalam tempo cepat.
"Atas tiga alasan itu, kasus ini akan dibuka kembali dan ditangani oleh hakim yang lain," kata Rashed.
Rashed menuduh, vonis hakim itu bisa jadi terpengaruh oleh gencarnya pemberitaan media atas kasus penganiayaan ini, termasuk juga sudut pandang dari Kedubes Indonesia di Riyadh.
Rashed menyangkal kliennya mengakui menganiaya dan menyerang pembantu berumur 23 tahun itu dan kecewa atas penahanan kliennya nyaris dua bulan tanpa bukti, sementara kliennya yang telah berusia 60 tahun mengalami gangguan kesehatan dan duduk di atas kursi roda.
"Klien saya menyangkal melakukan tindak kejahatan itu dan berita-berita media bahwa anak lelakinya mengakui hal itu adalah tidak benar dan tidak tertulis dalam berkas dakwaan kasus ini," ujarnya.
Kasus kekerasan pada Sumiati melahirkan kemarahan di Indonesia tahun lalu. Presiden SBY bahkan menyempatkan diri untuk berpidato mengecam insiden itu. Dia mengirim sejumlah menteri ke Madinah untuk mengawal kasus Sumiati. [] Detik
bodoh lu, bukan cuma 3 tahun penjara tau, tapi plus di cambuk, lu baca aja dah
ReplyDeletehttp://www.alarabiya.net/articles/2011/03/15/141551.html
بسجن المدعى عليها 3 سنوات مع الجلد.