Perisai.net- SITUS Berita Bikya Masr, Jumat (18/11) melaporkan bahwa perempuan di Arab Saudi dilarang untuk menghiasi matanya dengan apapun. Jika ketahuan kaum hawa tersebut akan diproses secara hukum.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya represif baru terhadap perempuan di Arab Saudi yang merupakan negara Islam. Juru bicara Komite Arab Saudi untuk Promosi Kebaikan dan Pencegahan Kejahatan (CPVPV), Syekh al Motlab Nabet, mengatakan pihaknya memiliki hak untuk menghentikan perempuan menghiasi matanya kala berada di depan umum.
Perempuan Arab Saudi diharuskan menutupi rambut mereka. Sementara di beberapa daerah, perempuan Arab juga diharuskan menutupi wajahnya ketika berada di depan umum. Jika tidak, mereka akan dikenakan denda dan bahkan hukuman cambuk di depan umum.
CPVPV beberapa kali dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Komite tersebut didirikan pada 1940 lalu. Fungsi dari Komite itu dalah untuk memastikan hukum Islam tidak rusak dalam kehidupan sehari-hari di Arab Saudi.
Pada 2002 lalu, Komite ini menolak untuk memungkinkan siswa perempuan keluar dari sebuah sekolah yang terbakar di Makkah karena mereka tidak mengenakan jilbab, sebuah laporan mengatakan. Keputusan tersebut memberikan kontribusi terhadap tingginya angka kematian dari 15 orang yang tewas dalam kebakaran itu. [] © Republika
No comments:
Post a Comment