Pria itu menyambut tantangan tersebut dan mendeklarasikan - ia akan menikahi empat orang wanita pada saat yang sama. Pria yang tidak diketahui identitasnya itu berasal dari provinsi baratdaya yaitu Asir, dan ia mengatakan,”Setelah saya menceraikannya, beberapa bulan kemudian ia menghina saya dengan mengatakan bahwa saya tak akan sanggup menikah kembali sebab tak akan ada wanita yang akan menerima saya...Saya pun menjawab dengan bersumpah di hadapannya bahwa saya akan menikahi empat orang wanita pada saat yang sama dan pada malam yang sama.”
Berdasarkan hukum Islam, seorang pria bisa menikah hingga empat kali dan juga diperbolehkan menikahi anak gadis di bawah umur – dengan persetujuan ayah si gadis. Lebih jauh lagi, sistem mahar dalam Islam mengijinkan seorang pria untuk membeli seorang isteri. Seringkali, seorang ayah yang serakah bersedia menerima uang yang banyak dan membiarkan pria manapun menikahi anak gadisnya. Dalam kasus yang lain, seorang pria pada ulang tahunnya yang ke-80, menikahi seorang anak perempuan berusia 14 tahun, setelah pria bangkotan itu membayar sejumlah uang yang cukup besar sebagai mas kawin kepada ayah si anak perempuan.
Pria macho Saudi Arabia yang sekarang telah memiliki empat orang isteri tersebut, mengeluarkan uang sebanyak 80 ribu SR (Saudi Real) atau setara dengan 21.300 US dollar, sebagai mas kawin. Ia juga menghabiskan sekitar 10.000 SR untuk berbulan madu.
No comments:
Post a Comment