Keputusan ini diambil dengan suara 246 banding 1, Selasa (14/9) waktu setempat. Sementara 100 anggota yang abstain kebanyakan merupakan politisi sayap kiri. Putusan ini akan berlaku beberapa bulan mendatang.
Pelanggar dikenai denda setara Rp1,7 juta, plus pendidikan kewarganegaraan. Orang yang memaksa orang lain mengenakan cadar dihukum lebih berat, sekitar Rp170 juta plus satu tahun penjara.
Polemik cadar bermula Mei lalu saat sekelompok pejabat mengusulkan larangan ini. "Untuk menjamin harga diri dan kesetaraan gender," ujar mereka. "Bahkan, jika dilakukan secara sukarela, cadar tidak dapat ditoleransi di muka umum."
Warga Prancis diperkirakan mendukung larangan itu. Sebuah survei yang dilansir awal tahun ini menyebutkan 82 persen penduduk Prancis menyetujui larangan cadar, dan hanya 17 persen menentangnya.
Dengan penduduk Muslim 3,5 juta orang, Prancis bakal jadi negara pertama di Eropa yang melarang penggunaan pakaian muslimah itu. Larangan ini diprediksi bakal merembet ke Jerman, Inggris dan Spanyol, yang mayoritas warganya juga mendukung larangan cadar lewat survei Pew Global Attitudes Project. Survei yang sama menyebutkan dua dari tiga warga Amerika Serikat menentang larangan cadar.(CNN/Ant/DOR)
Tuesday, September 21, 2010
Prancis Resmi Larang Pemakaian Cadar
Metrotvnews.com, Paris: Senat Prancis menyetujui larangan bagi warganya mengenakan cadar. Larangan ini berlaku untuk seluruh atribut yang menutup wajah, termasuk burqa, pakaian muslimah yang menutup seluruh bagian tubuh, kecuali mata.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment