Sunday, August 8, 2010

Nikahi Anak Bawah Umur Dilaporkan ke Polisi

Dumai, 7 Agustus 2010 16:32
Muhamad Syah, 51 tahun, petani warga Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Riau, dilaporkan ke polisi karena menikahi anak di bawah umur, Satria Anisba, 14 tahun.

Ny Siti Maysarah, 56 tahun, ibu kandung Satria Anisba, datang melaporkan kejadian yang dialami putrinya itu ke Polsek Medang Kampai, Dumai.

Kapolsek Medang Kampai AKP Razif, Sabtu (7/8) di Dumai, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang adanya pria yang telah menikahi anak di bawah umur.

Kepada polisi, Ny Siti, penduduk Parit Bugis, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, mengadukan bahwa Muhamad Syah telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut berawal saat Ny Siti yang tengah merantau ke Kepulauan Rupat, Kabupaten Bengkalis, mendapat telepon dari tetangga di Medang Kampai yang mengatakan anak gadisnya tidak kelihatan ada di rumah.

Menerima telepon seperti itu, Ny Siti langsung pulang ke rumah dengan harapan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kepada buah hatinya yang masih ABG tersebut.

Sesampainya di rumah, Ny Siti menyusul mendapat laporan dari berapa warga yang menyatakan bahwa anaknya telah dinikahi oleh orang bernama Muhamad Syah.

Tidak terima atas kejadian itu, Ny Siti langsung melapor kepada pihak Polsek Medang Kampai.

Atas laporan tersebut, polisi menyusul menangkap tersangka Muhamad Syah di rumahnya Kelurahan Mundam, tanpa perlawanan.

Kapolsek AKP Razif menjelaskan, tersangka Syah telah menikahi Satria Anisba pada Kamis (5/8) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, tanpa persetujuan orang tua dari anak yang masih di bawah umur itu.

Tersangka masih dalam pemeriksaan guna dilakukan pendalaman atas perbuatan yang telah dilakukannya, ujar Kapolsek.

Dari pemeriksaan pendahuluan, tersangka Syah mengaku menikahi Satria Anisba atas dasar suka sama suka.

"Terlepas dari itu, kami tengah mendalami kemungkinan tersangka Syah telah melanggar undang-undang tentang perlindungan anak. Masalahnya, dia menikahi anak di bawah umur," kata Kapolsek Razif menjelaskan. [TMA, Ant]

2 comments:

  1. SEMOGA PEMILIK BLOG SESAT INI DIBERI PENYAKIT MEMATIKAN DAN MATI DALAM KEADAAN MENGENASKAN!! DAN SEMOGA DISIKSA DI ALAM KUBUR DAN LANGSUNG DIMASUKKAN KE NERAKA JAHANAM NANTINYA. AMIEN YA ROBBAL ALAMIN..

    ReplyDelete
  2. Pengadilan Australia Selatan seperti yang diberitakan oleh news. com. au (30/8) menjatuhkan vonis penjara terhadap seorang Pastor dari Gereja Fundamentalis Australia berusia 54 tahun gara-gara terbukti telah memperkosa kedua puterinya yang masih remaja.
    Pengadilan menyatakan pastor yang tidak disebutkan namanya tersebut telah terbukti memperkosa kedua puterinya berkali-kali di banyak lokasi sejak tahun 1991, ketika mereka berdua masih berusia 13 dan 15 tahun

    ReplyDelete