BISMIL AL AB WAL IBN WAR RUHIL AL QUDUS, AL ILLAH WAHEED, AMIEN
HUBUNGAN SUAMI DAN ISTRI DALAM PANDANGAN ISLAM
…
B). Ajaran Dalam Agama Islam
Kita mengetahui ayat–ayat dalam Al-Quran yang sangat terkenal yakni dalam SURAT 4. AN NISAA’ 3, yang mana arti dalam Surah ini adalah bahwa setiap budak atau tawanan perang ia (Muslim) dapat memilikinya dan jumlahnya tiada terbatas, disamping itu perkawinan mereka (Muslim dan tawanan perang) hanya dilandasi kesenangan belaka, jika seorang Muslim pergi atau berperang (Jihad), maka laki–laki (Muslim) dapat mengambil seorang wanita, dan membelanjakannya (membeli atau menjual budak tawanan perang tersebut), kemudian memberikan upah kepadanya (budak atau tawanan perang).
Perlu saya tambahkan bahwa Islam sangat gemar melakukan conquest (penaklukan) yang bukan daerahnya sendiri atau yang lebih dikenal sebagai “Ghazwa”, seperti contoh ketika bani (suku) Mustaliq kalah melawan Islam, pihak Muslim mengambil perempuan dan anak–anak untuk dijadikan budak pemuas nafsu biadab para laki–laki Islam (Muslim). Saya berikan kutipannya dalam Hadis Shahih Bukhari :
Shahih Bukhari, Volume 9, Book 93, Number 506
Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri:
Ketika dalam peperangan dengan Bani Al-Mustaliq, mereka (tentara Muslim) menangkap tawanan-tawanan wanita dan ingin menyetubuhi wanita-wanita itu tanpa membuat mereka hamil. Maka mereka (tentara Muslim) bertanya pada Nabi tentang azl/coitus interruptus.Dalam Shahih Muslim, Book 8, Number 3371
Abu Sirma berkata kepada Abu Sa’id Al Khadri:
O Abu Sa’id, apakah kau mendengar Rasul Allah berkata tentang al-azl/coitus interruptus? Dia berkata : Ya, dan menambahkan : Kami pergi bersama Rasul Allah dalam perjalanan ke Bi’l-Mustaliq dan mengambil tawanan-tawanan wanita Arab yang cantik-cantik; kami terangsang melihat mereka, karena kami jauh dari istri-istri kami, (tapi pada saat yang sama) kami juga ingin menggunakan mereka sebagai sandra untuk ditebus (dengan uang). Karena itu kami mengambil keputusan untuk berhubungan seks dengan mereka tapi dengan melakukan azl/coitus interruptus.
Ini hanya sebagian contoh kecil yang tercatit sepanjang rentang waktu hidup Muhammad ini dalam Hadis diatas, dan yang lebih mengenaskan lagi disaat Al-Quran diwahyukan disaat itu pula Muhammad dan pasukannya melakukan coitus interruptus terhadap tawanan perang, hal ini tercatat dalam Hadis Shahih Bukhari, Volume 7, Book 62, Number 136.
Kehidupan Muhammad ini yang paling mengenaskan adalah dalam Sirakh Muhammad karangan oleh Ibn Ishaq dan tafsir Al Syouty bagian 3 halaman 377, saya berikan kutipannya :
Muhammad telah berkata : ada tiga hal yang paling aku (Muhammad) sukai, diantaranya wanita, parfum, dan makanan.
Kutipan diatas kita dapat menelaah kehidupan Muhammad ini dengan jelas, maka tak heranlah Muhammad memiliki banyak sekali istri dan budak tawanan untuk beliau setubuhi.
Kita semua mengetahui bahwa kehidupan Muhammad, bahwa dianya belum pernah kawin dengan siapapun (sebelum Khadijah meninggal) kecuali dengan Khadijah pada umur 25 tahun, setelah Khadijah meninggal dia (Muhammad) menikahi seorang anak–anak yang berumur 6 tahun, dalam Hadis banyak sekali pertentangannya ada yang mengatakan Muhammad menikahi Aisyah pada umur 6 dan 9 tahun, tetapi sungguh biadablah para penafsir Hadis yang mengatakan Muhammad menikah dengan Aisyah pada umur 19 tahun, berikut petikan dari Dr. Aeisha Abdul-Rahman Bent Al-Shate, seorang Doktor lulusan Universitas Al Azhar dalam buku beliau yakni “the prophet’s women”, dimana dia mengatakan bahwa tak mungkinlah Muhammad menikahi Aisyah pada umur 19 tahun. Kemudian beliau memberikan jawaban berdasarkan Hadis itu sendiri, yakni :
1) Pada hari perkawinannya ia (Aisha) bermain dengan teman-temannya di ayunan.
2) Ibunya membasuh mukanya dan kepalanya.
3) Ia dijemput dari ayunan dan dibawa kepada Nabi.
Paparan yang lebih mengenaskan lagi yang ditulis oleh Doktor lulusan Al Azhar ini adalah tindakan Muhammad yang biadab yang mengambil istri kemenakan sendiri yakni Zainab Bent Jahsh dari anak adopsi Muhammad sendiri yakni Zaied Ibn Hartha. Hal ini dikarenakan bahwa Muhammad melihat bahwa Zainab Bent Jahsh sangatlah cantik, oleh itu Muhammad memulai rencana keji dan biadabnya, dia (Muhammad) menuliskan SURAT 33. AL AHZAB (dengan mengatakan bahwa Allah menurunkan Surah itu), kemudian Muhammad mengambil istri kemenakan sendiri.
Dilain pihak umat Islam mengklaim bahwa Muhammad sudah diramalkan oleh Nabi Musa dalam Taurat, apabila kita menguji ke Nabian dari Muhammad ini dalam Taurat yakni dalam 10 perintah Allah, jelas dan nyatalah bahwa dia (Muhamamad) adalah seorang Nabi palsu, dikarenakan apa?, jawabannya adalah mengambil yang bukan miliknya, berzinah (baca Injil Matius 5:28), berbohong, membunuh, serta bersaksi palsu. Hal ini sangat kontras dalam pandangan Agama Kristen yang memiliki landasan kehidupan perkawinan yang jelas dan pasti berdasarkan ketetapan yang diucapkan oleh Sayidina Al Maseeh dalam Injil Suci yang telah dicatatkan oleh Para Rasul Al-Maseeh (semoga dirahmati oleh Allah).
Yang menjadi pertanyaan saya kepada Umat Islam, adalah :
1. Kenapa kalian (Islam) mengembor-gemborkan ke-Nabi-an Muhammad dalam Al-Kitab yang jelas–jelas bertolak belakang dalam Hukum Allah itu sendiri terutama 10 perintah Allah sebagai penguji ke-Nabi-an Muhammad?
2. Jikalau benar dia seorang Nabi kenapa sangat kontras sekali dengan Nabi dan Rasul Allah sebelum Muhammad?
Ada yang dapat menyanggahnya……….???
Nah pada tkut nngol dsni.. Blg pxkt mematikan lg? Ckck nabimu itu yg perlu d kasih racun lg,eh knp krn di ksh racun sama aisah,krn memang aisah tw nabi muhammad itu bejat bagai binatang liar kawin sani sni,eh skalian ja d bkin mampus biar aman.. Wah salut buat aisah di ksh racun apa e potas mungkin..u yg perlu d kasih racun lg,eh knp krn di ksh racun sama aisah,krn memang aisah tw nabi muhammad itu bejat bagai binatang liar kawin sani sni,eh skalian ja d bkin mampus biar aman.. Wah salut buat aisah di ksh racun apa e potas mungkin..
ReplyDeletesemoga kita semua di beri petunjuk oleh maha pencipta alam semesta(Tuhan) yg klw saya sebut Tuhan yaitu Allah..
ReplyDeletejadi jalankanlah perintah agama kita masing".
jgn sling mnjelekkan satu sama lain krn kita tau klw d ajaran agama kita semua tidaklah d ajarkan mnjelekkan agama satu sama lain.
BANGSAT YAHUDI KEPARAT,nASRANI ANJING....PAKE TUH BIBLE PAULUS KASUS MAMBU WEDUS>>>>>.........................
ReplyDeleteMaaf, setelah saya membaca kutipan di atas,. saya jadi ketar- ketir. bolehlah kita mencari tau ajaran agama seberang, tp jngan sampai memicu permusuhan. saya setuju kalau muhammad itu bukanlah nabi. saya sendiri dulunya MANTAN ISLAM. tinggal kita bandingkan saja antara pribadi Muhammad dengan pribadi Isa. pohon yang baik pasti akan menghasilkan buah yang baik. TUHAN tidak pernah mengajarkan kita untuk memaki satu sama lain.
ReplyDeleteSurah An-Nisa'(4): Ayat 3
ReplyDeleteوَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
wa in khiftum al-laa tuqsithuu fiyl yataamaa fankihuu maa thaaba lakum minan nisaai mathnaa wa thulaatha wa rubaa'a* fain khiftum al-laa ta'adiluu fa waahidatan aw maa malakat aymaanukum* dzalika adnaa al-laa ta'uuluu
" Dan apabila kalian takut tidak bisa berbuat adil kepada anak-anak perempuan yang yatim (untuk kalian jadikan istri), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kalian senangi, dua atau tiga atau empat. Bila kalian takut tidak bisa berbuat adil, maka nikahilah satu perempuan saja atau budak-budak kalian. Yang demikian itu lebih membuat kalian tidak berbuat zhalim."
*MAKNA UMUM :
Ayat 3:
Terkadang pengasuh anak yatim perempuan ada yang tertarik dengan anak yatim tersebut. Mungkin karena cantiknya atau hartanya . Boleh saja menikahi mereka. Tetapi kalau dikhawatirkan tidak bisa bersikap adil setelah menikahinya, maka sebaiknya jangan menikahi anak yatim tersebut. Sebaiknya menikahi perempuan-perempuan lain yang menyenangkan dan menarik untuk dinikahi. boleh dua, atau tiga atau empat. Ini adalah batas maksimal. Tidak boleh lebih dari empat.
Akan tetapi, bila di khawatirkan tidak bisa adil terhadap istri yang lebih dari satu, maka menikahlah dengan satu perempuan saja, atau dengan budak kalian. Hal yang demikian lebih membuat kalian bisa berlaku adil dan tidak menzhalimi orang lain.
*PENJELASAN DAN HIKMAH DARI SURAH AN-NISA'(4)
ReplyDeleteAyat 3:
1.Seorang lelaki yang mengasuh anak yatim perempuan boleh saja menikahi anak yatim yang dia asuh bila dia tertarik pada anak yatim tersebut. Namun, apabila dia merasa nanti setelah menikah malah akan menzhaliminya dengan berbuat tidak adil padanya, maka sebaiknya dia tidak menikah dengan anak yatim tersebut. Hendaklah dia menikahi perempuan-perempuan lain dan menarik menurut dirinya. Boleh saja menikahi 2 atau 3 atau 4 perempuan. Adapun selebihnya tidak diperbolehkan. Berbuat zhalim terhadap anak yatim misalnya dengan tidak memberikan mahar yang selayaknya atau tidak menyerahkan harta yang seharusnya menjadi harta istrinya (bekas yatim). Intinya menikahi anak yatim yang menjadi asuhannya menjadi haram, apabila dikhawatirkan akan terjadi kedhaliman terhadap anak tersebut.
2.وَإِنْ خِفْتُمْ dan kalau kalian khawatir. Kata khawatir di sini ada makna ‘tahu’. Jadi bukan hanya khawatir saja. Dia juga tahu bahwa bila dia berpoligami, dia tidak akan bisa adil. Dia tahu kalau dia menikahi yatim, dia tidak bisa adil. Maka dari itu, dia menghindarinya. (tafsir Thanthawi)
3.فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai. Kalimat ini memang berupa perintah. Tetapi tidak setiap perintah itu bermakna wajib. Dalam ayat ini perintah untuk menikah lebih dari satu wanita adalah mubah(Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala). Hal sama dengan perintah makan dan minum yang terdapat dalam surah al-`Araf:31.
4.Huruf " wau(وَ)" dalam مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ berarti atau bukan dan. Sehingga batas maksimal untuk poligami adalah 4. Tidak boleh lebih dari itu. Lantas mengapa Rasulullah saw mempunyai 11 istri? Itu hanya khusus untuk Rasulullah saw. ada sebagian sunnah beliau yang tidak boleh ditiru oleh umat beliau. Salah satunya adalah ini
5.Apabila kalian tidak menjamin bisa berbuat adil kepada istri yang lebih dari satu, maka hendaknya kalian menikah hanya dengan satu istri saja. Tetapi ini bukan berarti mengingkari dan melarang poligami. Yang bisa menjamin keadilan untuk istri yang lebih dari satu, maka tidak ada larangan baginya. Setiap orang yang bertaqwa kepada Allah, ia lebih tahu terhadap kemampuan yang dimiliki. Bukan hanya sekedar memenuhi keingainan berpoligami.
ReplyDelete6.Berpoligami boleh-boleh saja. Asal hal kedepan juga harus dipikirkan; bisa adil atau tidak dan bisa mencukupi lahir batin atau tidak. Tidak boleh berpoligami hanya sekadar menuruti hawa nafsu saja. Ada banyak hal yang harus dilakukan dan dipertanggungjawabkan bila melaksanakan poligami. Jangan sampai karena poligami, dakwah malah surut hanya karena masalah keluarga yang tak berujung. Atau karena poligami salah satu istri jadi terlantar. Ini malah akan menimbulkan madharat yang lebih besar. Istilahnya, istri satu saja seorang suami belum tentu mampu memenuhi hak-hak istri dengan benar, apalagi lebih dari satu, disamping dituntut mampu memenuhi hak-hak istri juga wajib adil dalam memberi hak-hak dhahir tersebut.
7.ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا . Ta’ulu di sini ada dua makna:
a.Ta’ulu; berasal dari ‘aul, yang berarti kecenderungan yang
terlihat. Bila yang makna dari ta’ulu adalah ‘aul, maka maksud
dari ayat tersebut adalah: menikah hanya dengan satu perempuan
saja karena takut tidak bisa adil bila memiliki lebih dari satu
istri, hal itu akan lebih membuat kita tidak melakukan
kecenderungan yang tampak. Sehingga kita selamat dari
ketidakadilan dan berbuat kedhaliman terhadap salah satu istri.
b.Ta’ulu; berasal dari ‘iyal, yang berarti keluarga. Bila yang
makna dari ta’ulu adalah ‘iyal, maka maksud dari ayat tersebut
adalah: menikah hanya dengan satu perempuan saja, karena menikah
lebih dari satu istri akan membuat beban tanggung jawab terhadap
keluarga dan anak semakin berat. Yang tentu banyak pula materi
yang dibutuhkan. Akibatnya dikawatirkan seseorang akan
menghalalkan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan keluaraga.
Maka dari itu, apabila kita hanya punya satu istri saja, tentu
tanggung jawab ekonomi lebih ringan dibanding lebih daripada
satu istri. Pendapat ini dinisbatkan kepada perkataan Imam
Syafi`I rahimahullah (Tafsir Thanthawi:848).
c.Mengenahi hadits Rasulullah yang menerangkan bahwa apabila
seseorang sudah mencapai ba`ah (kemampuan untuk menikah), maka
hendaklah dia menikah. Ba`ah itu bukan hanya mampu untuk
menyampaikan hasrat biologis saja. Tetapi juga mencukupi
kebutuhan keluarga, membimbing keluarga menuju ridho Allah. Jadi,
tidak benar bila seseorang menikah hanya berbekal rasa suka atau
tertarik. Itu tidak cukup.
8.Walhasil, pernikahan baik dengan satu istri atau lebih harus dilandasi dengan mu`asyarah bil ma`ruf (pergaulan yang baik) yang akan membawa rasa tenang, cinta kasih dan saling menyanyangi. Tidak boleh terjadi kedhaliman dari suami kepada istri atau sebaliknya. Kedudukan istri dan suami dalam islam adalah sama. Perbedaan mereka terletak pada tingkat tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan roda keluarga. Keadilan yang dituntut adalah keadilan dhahir (bisa terlihat dan terdata), adapun batin, sungguh sesuatu yang diluar kendali manusia. Dan manusia tidak dibebani terhadap sesuatu yang diluar kemampuannya.
just share :)
WALLAHU A'LAM BISHSHAWAB (ALLAH MAHA MENGETAHUI APA YANG BENAR)
muhammad hebat kerana kuat nafsu, saya kira dia over, apa saja dia buat boleh dan guna alasan Allah suruh, ayat diwahyukan. saya meragui semua hal seks pd Muhammad. Kebenaran yg tulin hanya Allah yg tahu.
ReplyDeletemuhammad hebat kerana kuat nafsu, saya kira dia over, apa saja dia buat boleh dan guna alasan Allah suruh, ayat diwahyukan. saya meragui semua hal seks pd Muhammad. Kebenaran yg tulin hanya Allah yg tahu.
ReplyDelete