Muhammad mengajarkan bahwa mayoritas penghuni Neraka adalah wanita!
Nabi berkata, “Saya melihat ke dalam api neraka dan ternyata mayoritas penghuninya adalah wanita” (Hadis I/ 28, 301; Hadis II/161).
Alasan mengapa mayoritas penghuni Neraka adalah wanita jelas-jelas tertulis dalam Hadis II/541,
Wahai wanita! Aku tidak pernah melihat manusia yang begitu kurang dalam kecerdasan dan dalam agama selain dari jenismu.
Muhammad meyakini bahwa para wanita “kurang cerdas” dan oleh karenanya menurut Hukum Islam mereka tidak layak diberi hak-hak yang sama dengan pria.
Contohnya, Muhammad mengatur dalam undang-undang bahwa kesaksian wanita di pengadilan nilainya hanya setengah dari kesaksian seorang pria. Jadi diperlukan kesaksian dari dua orang wanita untuk mengimbangi kesaksian seorang pria. Bayangkan bagaimana dampak peraturan tersebut terhadap wanita-wanita yang diperkosa.
Nabi bersabda, “Bukankah kesaksian seorang wanita sama dengan setengah dari kesaksian seorang pria?” Para wanita itu berkata “Ya”. Nabi berkata lagi, “Hal itu disebabkan karena kemampuan berpikir wanita sangat kurang” (Hadis III/826).
Muhammad bahkan membuat peraturan bahwa hak warisan yang diterima anak wanita hanya sebesar setengah dari yang diterima anak laki-laki (Hadis IV/10). Jadi para wanita dihukum secara keuangan semata-mata karena mereka wanita.
Dan barangkali gambaran terendah dari martabat wanita Islam tercermin dalam pernyataan bahwa dalam Firdaus tersedia wanita-wanita cantik yang tugas utamanya adalah untuk memuaskan nafsu seksual pria, dan mereka ditambatkan pada sudut-sudut suatu paviliun.
Pernyataan Allah, wanita-wanita cantik ditambatkan di paviliun-paviliun. Rasul Allah berkata, “Si Surga ada sebuah paviliun yang terbentuk dari sebuah lubang terowongan mutiara yang lebarnya 60 mil, pada masing-masing sudut terdapat para isteri yang terpisah dan tidak dapat saling melihat dengan sudut lainnya, dan orang-orang beriman akan mengunjungi para wanita tersebut untuk “menikmati” mereka. (Hadis VI/406).
[Bahwa di mata Allah, wanita Islam tampak merupakan obyek-seks dari pria, dijelaskan dalam HSB 1439, dimana Muhammad berkata: “Apabila seorang laki-laki mengajak isterinya tidur, sedang perempuan tidak mau, lalu laki-laki tadi semalaman itu dalam keadaan marah, malaikat melaknati perempuan itu sampai pagi”. Tidakkah pelaknatan malaikat semacam ini sungguh bermasalah?
1) Hukuman sepihak tanpa mempersoalkan keberatan-keberatan di pihak sang isteri?
Capai, sakit, labil mental atau fisik, salah waktu, salah tempat, salah kondisi, salah cara mengajak hubungan seks dari pihak suami, -semuanya adalah sah bagi sang isteri untuk menolak seks sepihak. Bila tidak, tentu seks suami-isteri itu akan berubah menjadi “pemerkosaan suami” atau sang isteri hanyalah budak-seks belaka! Adilkah Allah?
2) Apakah malaikat perlu bekerja semalam suntuk demi melaknati sang isteri? Apakah penghakiman Allah dibatasi waktunya sepanjang beberapa jam itu saja (dari malam tersebut hingga paginya), dimana sang isteri segera akan terlunas dari laknat keesokan harinya? Dan benarkah sang isteri akan betul-betul merasakan ujud laknatNya semalaman, padahal ia tertidur? Telah maha benarkah Allah membela semua kemarahan/kebencian karena nafsu berahi di pihak laki-laki, tanpa menawarkan pendamaian keluarga, kecuali melaknati pihak perempuan?]
No comments:
Post a Comment