Friday, March 17, 2006

FATWA MENYUSUI LELAKI DEWASA!

Menyusui lelaki dewasa menurut Islam
(by Mumin Salih)

Isu menyusui lelaki dewasa sedang HOT di Mesir dan merupakan fokus media di sejumlah negara Timur Tengah. Ini semua dimulai ketika Dr. Izzat Attya, kepala departemen Hadis Universitas Al-Azhar, mengeluarkan FATWA yang mengatakan : adalah sah bagi wanita Muslim yang bekerja untuk MENYUSUI KOLEGAnya untuk menghindari dosa ‘khulwa’ (atau ‘khalwat’ : berada disebuah ruangan dengan hanya seseorang yang tidak se-muhrim/ada hubungan keluarga).

Fatwa-fatwa serupa juga pernah dikeluarkan ulama-ulama di Timur Tengah, tetapi ini pertama kalinya fatwa macam itu datang dari Al Azhar, institusi Islam yang paling prestisius di dunia.



Universitas Al-Azhar

Dr. Attya mengerti bahwa muslimah-muslimah yang sangat taat pada agama mereka terpaksa harus keluar rumah dan bekerja. Negara dan masyarakat memaksa wanita-wanita ini untuk berbuat dosa khalwat, tanpa melakukan sesuatu untuk menghindarinya, katanya.

Menurut pakar paling terpercaya dibidang hadis ini, solusi ini memang datang langsung dari nabi. DI jaman Islam dulu, wanita-wanita Muslim juga mengalami hal yang sama dan nabi segera mengatasinya.

Ini semuanya bermula ketika Muhamad berniat menikahi Zainab, istri anak angkatnya, Zaid (atas anjuran Allah, tentunya).

Abu Huthayfa dan istrinya, Sahla, memiliki seorang putera angkat (budak yang dibebaskan) bernama Salim. Sahla dapat berada di suatu ruangan dengan Salim, tanpa mengenakan jilbabnya. Ketika Muhammad melarang Muslim untuk mengadopsi anak, adopsi Salim otomatis batal sehingga ia kini menjadi orang asing yang berlainan muhrim dan tidak lagi bisa berada di sebuah ruangan tersendiri dengan Sahla.

Sahla mengeluh kepada Muhammad yang memberinya solusi genius !

NABI menyuruhnya MENYUSUI Salim (LIHAT SAJA ARTIKEL ASLINYA dan cek hadis
dibawah ini!)

Dengan begitu, Salim diijinkan untuk tinggal dirumahnya sebagai seorang putera. Namun Sahla protes: “Tetapi Salim lelaki dewasa dan berjenggot !”

Muhammad senyum kepadanya dan mengatakan, “Saya tahu itu.”

Aisha, juga sangat bahagia dengan keputusan ini karena ia pun memiliki kesulitan mengijinkan lelaki ke dalam rumahnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Apalagi setelah kematian Muhammad, Aisya semakin memerlukan flexibilitas dalam bertemu dan berbicara dengan lelaki-lelaki tidak semuhrim menurut Islam. Aisha JUGA SANGAT MENDUKUNG PRAKTEK PENYUSUAN LELAKI DEWASA !! Ia mendorong puteri-puteri adik-adiknya dan puteri-puteri saudara-saudaranya untuk menyusui lelaki yang diinginkan Aisya agar memasuki rumahnya.

(Aisha adalah istri kedua Muhammad yang dinikahi setelah kematian istri pertamanya, Khadijah)

Muslim-muslim sejati memang setuju 100% dengan fatwa ini; wong, ini merupakan wanti-wanti sang boss sendiri dan sudah ada presedennya! Masalah apakah ini bisa diterima secara moral, tentu tidak pernah digubris. Pokoknya apa kata Allah/Muhamad, itu pasti benar dan tidak patut dipertanyakan. TITIK.

Ada muslim-muslim yang ingin memperhalus dampak fatwa ini pada komunitas Muslim yang SHOCK. Ada yang mengungkapkan keberatan tentang cara fatwa itu disampaikan kepada masyarakat, sementara ada yang mencoba menjelaskan bahwa ‘menyusui’ tidak selalu berarti ‘kontak antara lelaki dan wanita.’ Ini bisa berarti bahwa seorang wanita bisa memasukkan susu dari teteknya ke sebuah gelas dan memberikannya kepada kolega lelakinya !

Kelompok muslim macam ini mencoba mereformasi Islam sesuai dengan cara mereka sendiri-sendiri dan lupa bahwa wanita tidak selalu memproduksi susu. Mayoritas muslim marah, malu dan menolak fatwa ini. Mereka mengatakan bahwa Muhammad tidak mungkin mengijinkan hal ini.

Muslim-muslim yang shock berat itu itu jelas belum pernah mendengarkan cerita diatas tersebut. Saya pun, ketika masih mukminin dulu hanya mendengarnya setelah saya dewasa. Bahkan ketika itu saya yakin betul bahwa hadis itu pastilah lemah isnadnya, tentu tanpa mengeceknya (takut menemukan kepalsuan Islam).

Namun ternyata hadis itu memang SAHIH dan dilaporkan berkali-kali dalam hadis-hadis Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud dan Ibn Majah. Malah hadis itu telah diselidiki sejumlah pakar paling terhormat seperti Ibn Taymiyya, Ibn Hazm & Al Albani. Menolak hadis dengan kekuatan seperti itu sama saja dengan menolak puasa dan sholat.

Masyarakat Islam dengan sengaja dan konsisten menyembunyikan wajah burik Islam. Mayoritas Muslim sama sekali tidak tahu tentang luar biasanya pelanggaran- pelanggaran Muhamad atas tradisi dan moralitas Arab. Tanpa malu-malu, Muhamad bahkan melanggar aturan Islamnya sendiri demi tercapainya agendanya.

Setelah hebohnya kasus ini sampai membuat banyak orang marah, Al-Azhar mencoba menjelaskan posisi mereka dan Dr. Attya dipaksa mencabut fatwanya. Dalam pernyataannya, ia mengatakan, IA HANYA MENURUTI PENDAPAT OLEH PAKAR-PAKAR ISLAM PALING TERHORMAT. Tetapi setelah konsultasi panjang lebar dengan pakar-pakar Muslim, ia kini percaya bahwa ijin untuk menyusui lelaki dewasa adalah sebuah pengecualian yang hanya diberikan kepada istri Abu Huthayfa untuk mengatasi sebuah problem yang tidak lazim, tetapi ini tidak berlaku bagi Muslim lain. Pernyataannya tentu tidak menyebutkan apa yang begitu ‘tidak lazim’ tentang kasus Abu Huthayfa ini dan mengapa AISHA sendiri yang mendukungnya.

Pembelokan fatwa macam ini membuat lega masyarakat Muslim dan media Arab karena menurut mereka, fatwa itu tidak cocok dengan moralitas tinggi dan logika yang mereka yakin dimiliki Islam. Sungguh konyol bahwa Muslim kesulitan menerima kebenaran cerita ini, tetapi dengan mudah menelan cerita bahwa Muhamad ber-MIRAJ naik BURAQ ke surga. Pemikiran Islam memang sungguh aneh !!

Referensi Hadis:
http://www.alarabiy a.net/articles/ 2007/05/16/ 34518.html
http://hadith. al-islam. com/Display/ Disp … 7&Rec=1798
http://hadith. al-islam. com/Display/ Disp … 1&Rec=3379
http://hadith. al-islam. com/Display/ Disp … 1&Rec=3378
http://hadith. al-islam. com/Display/ Disp … 1&Rec=3381
http://hadith. al-islam. com/Display/ Disp … 1&Rec=3382

(www.news.faithfreedom.org/index. … e&sid=1309)

No comments:

Post a Comment