Monday, September 10, 2007

DERITA SAFIYAH

Safiyah adalah gadis cantik yang berusia 17 tahun, ia adalah putri dari kepala suku Yahudi yang dikenal sebagai Bani Nadir. Nama ayahnya adalah Huyah ibn Akhtab. Bani Nadir dirampok oleh Muhammad dan diusir paksa oleh sang Nabi untuk meninggalkan tanah Arab. Sisa Bani Nadir dan keluarga Huyah ibn Akhtab, termasuk Safiyah melarikan diri ke tempat Bani Qurayza di Khaibar. Di Khaibar inilah Safiyah menikah dengan seorang pemuda Yahudi bernama Kinana al-Rabi, bendahara Bani Nadir.

Beberapa bulan kemudian Muhammad dan pasukannya bersiap-siap untuk merampok Bani Qurayza juga. Untuk meyakinkan dan menyenangkan pengikutnya atas perampokan ini, Muhammad menurunkan Sura al-Fath (Sura 48 ayat 20). Di sura ini ALLAH MENJANJIKAN BARANG-BARANG HASIL PERAMPOKAN BAGI PARA MUSLIM YANG BERGABUNG DALAM JIHAD.

Tuesday, August 14, 2007

TKW Disiksa Sampai Mati, Dubes Arab Saudi Bilang Takdir

Refleksi : Berita lama, tetapi apakah sudah ada perbaikan terhadap kondisi TKW di sana? Negara yang mengaku menerapkan Syariah Islam, namun sangat memalukan dalam memperlakukan Wanita bahkan TKW diperlakukan biadab seperti budak bukan manusia lagi.

http://us.detiknews .com/index. php/detik. read/tahun/ 2007/bulan/ 08/tgl/13/ time/133017/ idnews/816513/ idkanal/10

Jakarta – Dalam waktu berdekatan, 2 tenaga kerja wanita (TKW) tewas disiksa majikan mereka di Arab Saudi. Keluarga korban bersama LSM Migrant Care pun menemui Dubes Arab Saudi untuk Indonesia, M Abdurrahman Al Ayat. Pertemuan yang berlangsung satu jam itu hanya menghasilkan janji lisan Kedubes Arab Saudi untuk menyelesaikan peristiwa secara hukum. Dubes M Abdurrahman Al Ayat tidak meminta maaf dan malah mengatakan peristiwa itu sebagai takdir. “Padahal ini penyiksaan, masak dikatakan takdir,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dengan kesal usai bertemu Dubes di Kedubes Arab Saudi, Jl MT Haryono, Jakarta, Senin (13/8/2007).

Anis menyebutkan, keluarga korban bersama Migrant Care akan terus menunggu realisasi proses hukum terhadap pelaku penyiksaan itu. Jika sampai Rabu, 15 Agustus 2007, tidak ada proses hukum, mereka bersama keluarga korban TKW yang disiksa akan ‘menyerbu’ Kedubes Arab Saudi. Selain diikuti keluarga korban dan Migrant Care, terdapat juga anggota DPR Jacobus Mayong Padang. Menurut politisi PDIP itu, hukum Arab Saudi mengatur pelaku pembunuhan juga harus dibunuh kecuali jika ada pihak keluarga yang memberi maaf. “Dan tidak ada keluarga korban yang memaafkan,” tegas Jacobus.

Lebih jauh, Jacobus meminta pemerintah Indonesia dan Arab Saudi memperhatikan nasib buruk WNI yang bekerja di luar negeri. “Mereka kan di Arab untuk bekerja, bukan untuk disiksa,” tandas Jacobus. Dua TKW yang luka-luka akibat disiksa di Arab Saudi adalah Rumini dan Tari. Sedangkan korban meninggal adalah Susmiyati dan Siti Tariyah. (aba/umi) –Nala Edwin – detikNews, Senin, 13/08/2007 13:30 WIB

Saturday, July 7, 2007

Pemerkosaan HAK WANITA DALAM ISLAM

Para ulama sering sesumbar bahwa ISLAM sangat MENGHARGAI martabat wanita. Kita lihat faktanya;

1 Pemerkosaan budak, pembantu atau tawanan.
Sahih Muslim no. 3388:
Jabir melaporkan: Kami dulu mempraktekkan azl semasa hidup Rasulullah. Berita ini (praktek azl) terdengar oleh Rasulullah , dan ia tidak melarang kami.

Sahih Bukhari 59, no 637:
Dikisahkan oleh Buraida: Nabi mengirim Ali ke Khalid untuk membawa Khumus (barang rampasan) dan aku membenci Ali, dan Ali yang yang telah mandi (setelah melakukan hubungan seksual dengan seorang tawanan wanita). Aku berkata kepada Khalid, " Apakah kau tidak melihatnya (yang dilakukan Ali)?" Ketika kami bertemu Nabi aku menyebutkan peristiwa itu kepadanya. Ia berkata, " O Buraida! Apakah kamu membenci Ali?" Aku berkata, " Ya." Ia berkata, " Apakah kamu benci dia, karena ia mendapat lebih banyak dari khumus (rampasan) tersebut.”

Tuesday, December 12, 2006

Sunat bagi Wanita: Islami atau Tidak ?

Lihat berita terakhir : Penyunatan terhadap Wanita di Indonesia dilarang
http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?p=73993#73993

PENYUNATAN TERHDP WANITA, Islami atau tidak ?
http://www.fgmnetwork.org/intro/fgmintro.html

Dari Badan yang menangani Female Genital Cutting (FGC)/Penyunatan terhadap Wanita :

Pendahuluan ~ Marianne Sarkis

Saat kau membaca artikel ini, sekitar 8-10 juta wanita dan gadis-gadis di Timur Tengah dan Afrika menghadapi risiko salah satu bentuk penyunatan.

FGC dipraktekkan di Timur Tengah (di kedua Yaman, Saudi, Iraq, Yordania, Syria, and Southern Algeria). Di Afrika ini dipraktekkan di mayoritas benua tsb termasuk Kenya, Nigeria, Mali, Upper Volta, Ivory Coast, Mesir, Mozambik dan Sudan.


Friday, July 14, 2006

Bakar saja Burkamu

Tentang Taslima Nasrin lihat : Para Mantan Muslimah yang berani tantang Islam

Ibuku memakai purdah. Dia memakai burka dengan jaring yang menutupi wajahnya. Hal ini mengingatkan saya pada tempat daging di rumah nenek. Yang ada pembukanya terbuat dari kain, bidang lainnya dari logam. Tapi tujuannya tetap sama: membuat daging itu aman. Ibuku dipaksa pakai burka oleh keluarganya yang konservatif. Mereka bilang pakai burka artinya mematuhi Allah. Dan jika patuh pada Allah, Allah akan senang padamu dan tidak akan membakarmu di neraka. Ibu sangat takut pada Allah dan juga pada ayahnya sendiri. Dia akan mengancam ibu dengan akibat yang mengerikan jika tidak memakai burka.

Wanita juga punya dorongan seksual. Tapi kenapa Allah tidak memerintahkan para pria untuk memakai purdah? Jelaslah, Dia memperlakukan pria secara istimewa.

Sunday, May 7, 2006

ASAL MUASAL JILBAB

Ayat mengenai hijab diturunkan karena Umar bin Khattab merasa risih melihat istri-istri Nabi Muhammad melaksanakan “panggilan alam” di lapangan terbuka pada malam hari. Coba simak beberapa Hadist berikut

Sahih Bukhari 4, Number 148: Dikisahkan oleh Aisha: Istri2 nabi biasa pergi ke Al-Manasi, sebuah lapangan terbuka (dekat Baqia di Medina) untuk buang hajat di malam hari. Umar meminta nabi, “Suruh istri2mu mengenakan kerudung.” Tapi rasulullah tidak melakukan itu. Suatu malam saat Isha, Sauda binti Zama, istri nabi keluar untuk buang hajat, dia adalah wanita yang tinggi. Umar melihatnya dan berkata; “Aku tau itu kamu, wahai Sauda!”. Dia ('Umar) berkata begitu karena dia ingin ada perintah illahi tentang pemakaian Al-Hijab (jilbab bagi wanita). Maka Allah menurunkan ayat pengerudungan. (Al-Hijab; seluruh tubuh ditutupi termasuk mata).


Friday, March 17, 2006

FATWA MENYUSUI LELAKI DEWASA!

Menyusui lelaki dewasa menurut Islam
(by Mumin Salih)

Isu menyusui lelaki dewasa sedang HOT di Mesir dan merupakan fokus media di sejumlah negara Timur Tengah. Ini semua dimulai ketika Dr. Izzat Attya, kepala departemen Hadis Universitas Al-Azhar, mengeluarkan FATWA yang mengatakan : adalah sah bagi wanita Muslim yang bekerja untuk MENYUSUI KOLEGAnya untuk menghindari dosa ‘khulwa’ (atau ‘khalwat’ : berada disebuah ruangan dengan hanya seseorang yang tidak se-muhrim/ada hubungan keluarga).

Fatwa-fatwa serupa juga pernah dikeluarkan ulama-ulama di Timur Tengah, tetapi ini pertama kalinya fatwa macam itu datang dari Al Azhar, institusi Islam yang paling prestisius di dunia.


Tuesday, January 10, 2006

Top 10 Ayat yang Harus dibaca Wanita Muslim

1. Laki-laki dewasa diperbolehkan untuk menikah gadis yang belum puber, gadis cilik
Adapun wanita yang Anda telah putus asa dari haid lebih lanjut, jika Anda ragu, maka masa tunggu mereka adalah tiga bulan dan juga orang-orang yang belum haid. Adapun orang-orang yang sedang hamil, mereka akan jangka waktu yang mereka berikan beban mereka. Allah akan memudahkan (urusan) dengan perintah-Nya bagi siapa yang takut kepada-Nya.
Qur’an 65:4

Maududi benar menafsirkan makna dataran ayat 4, yang muncul dalam konteks perceraian:
Oleh karena itu, membuat penyebutan periode-tunggu bagi gadis yang belum haid, jelas membuktikan bahwa tidak hanya dibolehkan untuk memberikan gadis pada usia ini tetapi dibolehkan bagi suami untuk sempurna menikah dengan dia. Sekarang, jelas tidak ada Muslim memiliki hak untuk melarang suatu hal yang Al Qur’an telah diadakan sebagai diperbolehkan.
Maududi, vol. 5, hal 620, catatan 13


Monday, December 5, 2005

Islam Menindas Wanita

Tebak?

- Quran dan hukum Islam memperlakukan wanita tidak lebih hanya sekedar barang milik laki-laki

- Quran menyarankan memukul istri

- Islam juga membolehkan pernikahan anak-anak, mengungkung wanita dalam rumah, “pernikahan sementara” (yakni prostitusi terselubung – tapi hanya bagi kaum Shia), dan banyak lagi.

Pada tanggal 18 Maret 2005, seorang wanita muslim bernama Amina Wadud memimpin ibadah sholat di kota New York. Karena dia wanita, tiga mesjid menolak menjadi tuan rumah, jadi acara itu diadakan di sebuah gallery seni, tapi gallery itu menarik undangannya karena menerima ancaman bom. Akhirnya, diadakan di dalam gereja Episkopal. Seorang pemrotes muslim diluar tempat itu mengomel, “Orang2 ini tidak mewakili islam. Jika ini sebuah negara islam, wanita ini akan digantung, dia harus dibunuh, dia harus dipotong2.” [1]. Tak perlu diragukan lagi pasti hal itu benar; Namun Wadud berkeras bilang bahwa perlakuan seperti itu secara fundamental sangat tidak islami; dalam Quran, tegas dia, laki-laki dan wanita itu sederajat. Hanya dengan menyimpangkan Quranlah laki-laki muslim jadi menganggap wanita hanya baik untuk seks dan memelihara rumah [2].

Thursday, December 1, 2005

Tukar-tukar Isteri Secara Legal Tanpa Dosa

Quran 2:230
Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan- Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Dengan menerapkan dan menggunakan ayat tersebut di atas, maka seorang suami bisa dengan resmi bertukar-tukar isteri dengan tetangga atau temannya secara legal tanpa dosa. Dua oang suami (dengan total 8 orang isteri legal) bisa berganti-ganti pasangan dengan cara menceraikan isterinya (talak tiga) untuk di ambil oleh yang lain dan demikian pula sebaliknya secara legal. Setelah semua selesai maka boleh rujuk kembali karena syarat rujuk kembali bagi isteri yang di talak tiga adalah harus kawin dulu dengan pria lain.

Ayat Al Quran 2:230 itu bisa jadi adalah penyelewengan atau penyimpangan dari ayat dari PL, Ulangan 24:1-4, yang melarang mengambil kembali isteri yang telah dicerai dan dikawini (dicemari) oleh pria lain.

Ulangan 24:1-4
Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya, dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu menjadi isteri orang lain, dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati, maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa atas negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu.