Thursday, December 1, 2005

Tukar-tukar Isteri Secara Legal Tanpa Dosa

Quran 2:230
Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan- Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Dengan menerapkan dan menggunakan ayat tersebut di atas, maka seorang suami bisa dengan resmi bertukar-tukar isteri dengan tetangga atau temannya secara legal tanpa dosa. Dua oang suami (dengan total 8 orang isteri legal) bisa berganti-ganti pasangan dengan cara menceraikan isterinya (talak tiga) untuk di ambil oleh yang lain dan demikian pula sebaliknya secara legal. Setelah semua selesai maka boleh rujuk kembali karena syarat rujuk kembali bagi isteri yang di talak tiga adalah harus kawin dulu dengan pria lain.

Ayat Al Quran 2:230 itu bisa jadi adalah penyelewengan atau penyimpangan dari ayat dari PL, Ulangan 24:1-4, yang melarang mengambil kembali isteri yang telah dicerai dan dikawini (dicemari) oleh pria lain.

Ulangan 24:1-4
Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya, dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu menjadi isteri orang lain, dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati, maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa atas negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu.

1 comment:

  1. seakan akan allah bisa dibohongi, cerai settingan, nikah lagi settingan, seakan akan dia menerapkan ayat itu tapi niatnya hanya buat zina, tentu saja allah akan menghukum pelakunya sebagai pezina,



    ayat al quran tsb memang benar akan tetapi harus terjadi secara alami, bukan disetting terlebih dahulu atau direncanakan sebelumnya. misal seorang suami menalak istrinya kemudian istrinya menikah lagi dengan lelaki lain. kemudian dia bercerai kembali. maka dia bisa menikah lagi demgan suami yang pertama dengan syarat
    1. perceraiannya bukan setiingan (allah memperbolehkan perceraian akan tetapi allah membencinya)
    2. ada iddah selama 40 hari, bagi wanita, wanita tidak boleh langsung menikah (harus menunngu 40 hari terlebih dahulu) dan tidak akan ada lelaki yang bernafsu mampu menahan diri selama 40 hari.
    3. perceraian tsb sudah didamaikan oleh ulama atau wali. (jadi agak susah kalau settingan, karna pasti ditanya alasan cerai) dan ulama atau wali akan brrusaha sekuat tenaga supaya tidak cerai, (tambah susah kalau mau cerai jadinya)

    nah dari hal tsb, maka dapat dipastikan akan sulit sekali memanfaatkan ayat tsb buat tukar istri, kecuali kalau memang terjadi alami tanpa settingan, kalaupun bisa, tentu allah maha tau kan? hal ini tetap akan dianggap zina, memangnya allah bisa di bohongin apa?

    ReplyDelete