Monday, June 20, 2011

Ruyati, Orang ke-28 yang Dipancung di Arab Saudi Tahun Ini

Ruyati, TKW asal Indonesia, adalah orang ke-28 yang dihukum pancung di Arab Saudi. Hukuman pancung tersebut mendapat protes. (afp)

JAKARTA (LampostOnline): Pemancungan pada TKW Ruyati binti Sapubi, versi lain menyebut Ruyati binti Saboti Saruna, melahirkan duka mendalam di Tanah Air. Ruyati adalah orang ke-28 yang dihukum pancung di Arab Saudi.

"Pemancungan (Ruyati) di provinsi bagian barat Makkah membawa jumlah eksekusi di kerajaan ultra-konservatif tersebut pada tahun ini menjadi 28, menurut hitungan AFP berdasarkan laporan kelompok HAM," tulis AFP, Sabtu (18-6).

Kelompok HAM yang memantau hukuman pancung di Arab SAudi itu adalah Amnesty International. Lembaga pemantau yang berpusat di London ini menyebut, tahun lalu Saudi memancung 27 orang. Tahun ini, belum termasuk Ruyati, 27 orang juga telah dipancung. Sebanyak 15 orang dipancung pada bulan Mei sendiri.

Sedangkan pada tahun 2009, jumlah yang dieksekusi mencapai 67 orang, sedangkan pada 2008 sebanyak 102 orang. Amnesty International mendesak pemerintah Saudi menghentikan hukuman mati. Sementara tahun 2007, 158 orang menghadapi tajamnya pedang.

Pemerkosaan, pembunuhan, pengingkaran pada agama/murtad, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba, semua dihukum mati berdasarkan penafsiran yang ketat pemerintah Arab Saudi yang menggunakan hukum syariah Islam.
Pernyataan dari Kemendagri Arab Saudi sebagaimana dilansir kantor berita Arab Saudi, SPA, menyatakan, Ruyati dinyatakan bersalah membunuh Khairiya Hamid binti Mijlid, dengan memukul berkali-kali di kepala dengan sebuah alat pemotong daging dan menusuknya di leher.

Kemendagri tidak merinci motif peristiwa itu dan tidak menyebutkan kaitan kedua perempuan itu. Namun berita yang berkembang, wanita yang dibunuh itu adalah majikan Ruyati. Sebanyak 1,2 juta WNI bekerja sebagai TKI di luar negeri. Dari jumlah itu, 70 persen berada di Arab Saudi.DTC/L-1

http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=25802

Suami Istri Akan Dihukum Potong Tangan di Arab Saudi

Pamekasan, CyberNews. Sepasang suami istri Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pamekasan, Madura dimasukan dalam penjara gelap dan terancam hukuman potong tangan, di Arab Saudi.

Ancaman hukuman potong tangan itu lantaran pasangan suami istri bernama Hasin Taufik bin Tasid (40) dan Sab'atun binti Jaulah (30) ini dituduh mencuri perhiasan emas milik Said Bamusak, majikannya.

Kejadian ini terjadi 4 tahun lalu. Hingga kini pasangan tersebut diwajibkan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 250 juta.

Selama belum melunasi ganti rugi Rp 250 juta, pasutri itu wajib menjalani hukuman penjara sejak peristiwa tuduhan perampokan itu terjadi pada September 2006 lalu. (dtc / CN32)

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/06/20/88798/Suami-Istri-Akan-Dihukum-Potong-Tangan-di-Arab-Saudi

No comments:

Post a Comment