Tuesday, October 19, 2010

Perobek Cadar Itu Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Jumat, 15/10/2010 09:17 WIB, Sumber: www.eramuslim.com

Seorang pensiunan guru bahasa Inggris harus menghadapi hukuman tiga tahun penjara karena telah merobek cadar seorang muslimah, dan hal ini merupakan kasus pertama yang dikenal di dunia sebagai 'kemarahan terhadap burqa'.

Jeanne Ruby (63 tahun), muncul di hadapan Pengadilan Paris untuk mengajukan pembelaannya atas serangannya terhadap Shaika al-Suwaidi (26 tahun) yang berasal dari Uni Emirat Arab. Insiden ini terjadi pada bulan Februari lalu ketika kedua perempuan tersebut berbelanja di sebuah supermarket di pinggiran ibukota Perancis, Ruby pada saat itu mengatakan: "Bagi saya mengenakan burqa adalah tindakan agresif, tidak ada burqa di negara saya."



Kasus ini datang pada saat Perancis baru saja melarang burka dan niqab menyusul debat publik lebih dari dua tahun berlangsung.

Ruby, yang dituduh melakukan tindakan kekerasan, dikatakan telah 'kehilangan kendali' ketika ia melihat al-Suwaidi yang bercadar di sebuah department store.

"Saya tahu saya akan dituntut suatu hari nanti," kata Ruby.

Berbicara dalam bahasa Inggris kepada korbannya, pensiunan guru, yang pernah mengajar di Maroko dan Arab Saudi itu berkata:

"Saya menyuruh dia melepaskan cadar dari wajahnya. Saya tarik cadarnya dan melepaskannya."

"Bagi saya mengenakan cadar adalah serangan untuk menjadi seorang wanita. Sebagai seorang wanita, saya merasa diserang. "

Beberapa menit kemudian dia mengatakan ia mulai memukul al-Suwaidi, yang menolak untuk melepas cadarnya.

"Saya mendekatinya dan merobek cadarnya," kata terdakwa dalam laporan polisi. "Kami kemudian saling pukul. Saya sangat marah."

Setelah diduga menampar al-Suwaidi, Ruby menggigit tangan al-Suwaidi sebelum berhasil melepas cadarnya, kemudian berteriak: Sekarang saya bisa melihat wajah Anda."

Penjaga keamanan terpaksa harus memisahkan kedua perempuan tersebut.

Al-Suwaidi menderita luka dan memar dan harus istirahat dua hari dan libur kerja. Dia begitu kesal karena ia kini telah meninggalkan Perancis dan kembali ke Emirates, dan tidak akan menghadiri kasus pengadilan hari ini. Ruby membela serangannya itu dengan menyatakan bahwa "tidak boleh mengenakan burka di negara saya" namun pada kenyataannya tidak ada larangan burqa pada bulan Februari lalu.

Ruby mengatakan: "Saya telah mengajar di negara-negara seperti Maroko dan Arab Saudi dan tahu bagaimana wanita-wanita berjalan tiga langkah di belakang suaminya."

"Ketika saya melihat burqa di sebuah toko Paris saya pikir itu sangat provokatif. Saya tidak memukul atau menggunakan kekerasan apapun terhadap wanita ini. Saya hanya ingin menarik burqanya. Saya tahu seharusnya saya tidak marah," kata Ruby dalam pembelaan dirinya."(fq/dailymail)

No comments:

Post a Comment