Saturday, October 30, 2010

Lelucon Talak di Skype Mengakhiri Pernikahan

LUCKNOW: Talak tidak boleh dianggap lelucon. Seorang penduduk Qatar yang sembrono mendapatkan pelajaran berharga tentang hal ini ketika ia mengetik kata “talak” sebanyak tiga kali saat tengah melakukan chatting dengan isterinya melalui Skype. Ia katakan bahwa ia tidak bermaksud demikian, tetapi Dar-ul-Uloom Deoband membuat pernyataan bahwa pernikahannya telah berakhir.

Bukan hanya itu. Karena kesembronoannya saat melakukan “chatting”, pria ini bisa menikahi kembali isteri yang telah diceraikannya hanya setelah “halaala”, sebuah praktek dimana wanita harus menikah dan bercerai dengan seorang pria lain sebelum ia bisa menikah lagi dengan suami sebelumnya.



Kantor bagian Fatwa Deoband – Dar-ul-Ifta (Dul) – baru-baru ini menerima sebuah permintaan tertulis dari Qatar, untuk mendapatkan fatwa dalam sebuah situasi yang cukup membingungkan. Pria muda ini menyatakan bahwa ia baru-baru ini melakukan chatting dengan isterinya lewat Skype ketika ia mengetik kata ‘talak’ sebanyak tiga kali kendati ia mengakui bahwa ia tidak bermaksud demikian. Pria ini menanyakan apakah pernikahannya masih valid.

Dar-ul-Ifta dengan tegas menyatakan pada pria ini bahwa pernikahannya sudah berakhir. “Ketika engkau menyebutkan kata “talak” sebanyak tiga kali, ini artinya bahwa talak telah terjadi, dan tidak jadi persoalan apakah wanita ini membalas ucapanmu itu atau tidak. Isterimu dengan demikian menjadi “haram” bagimu; apakah kamu menyadari hukum dalam Islam atau tidak. Engkau tidak lagi berhak membawanya pulang ke rumah atau melakukan upacara pernikahan yang baru dengannya tanpa adanya sebuah ‘halaala’ yang valid. Setelah periode ‘iddah’ yang tuntas, wanita ini bisa menikah denganmu lagi apabila ia masih menginginimu,” kata seminari ini.

Sebagaimana yang dinyatakan oleh para sarjana Islam senior, ‘halaala’ mensyaratkan wanita ini untuk menuntaskan periode iddat-nya selama 40 hari, yang segera dimulai setelah terjadinya talak. Selama periode ini, ia harus menjauhi semua perayaan-perayaan dan tidak diperkenankan untuk bersosialisasi.

Pada akhir masa iddat, ia harus menikah dengan seorang pria lain dan kemudian pernikahan itu bisa diakhiri ketika si pria menceraikannya. Kemudian wanita ini harus menjalankan periode iddat berikutnya, dan hanya setelah itu ia diijinkan untuk kembali menikahi suaminya “yang pertama”.

Baca lebih jauh: Talaq joke on Skype ends marriage – The Times of India http://timesofindia.indiatimes.com/city/lucknow/Talaq-joke-on-Skype-ends-marriage/articleshow/6818970.cms#ixzz13dRRqAED

1 comment:

  1. Pada zaman sebelum islam datang ke tanah arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian rujuk kembali pada saat iddah istrinya hapir habis, kemudian mentalaknya kembali. Hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. Dengan datangnya Islam, maka aturan seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali. Setelah itu boleh rujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.

    ReplyDelete