[24.4] Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera
Tentu saja, para ahli hukum islam hanya akan menerima kesaksian empat lelaki. Para saksi ini harus menyatakan bahwa mereka telah benar2 “melihat secara langsung si tertuduh melakukan perbuatan yang dituduhkan, yakni perzinahan.” Sekali tuduhan zinah dibuat, si penuduh tsb ada kemungkinan mendapat hukuman jika dia tidak bisa mendatangkan kesaksian yang diperlukan. Kesaksian yang sama juga diperlukan dalam situasi berikut. Jika seorang lelaki masuk paksa kekamar seorang wanita dan memperkosa, misal enam orang wanita, dia tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi lelaki yang menyaksikannya.
Tentu saja korban-korban perkosaan akan ragu untuk menuduh sipemerkosa dihadapan hukum, karena dia bisa balik jadi dihukum jika tidak bisa menghadapkan empat orang saksi lelaki yang menyaksikan langsung perkosaan itu. “Jika perkataan wanita saja dianggap cukup untuk kasus-kasus demikian,” Hakim Zharoor ul Haq dari Pakistan menerangkan, “maka tidak akan ada lelaki yang aman.”
Tentu saja, para ahli hukum islam hanya akan menerima kesaksian empat lelaki. Para saksi ini harus menyatakan bahwa mereka telah benar2 “melihat secara langsung si tertuduh melakukan perbuatan yang dituduhkan, yakni perzinahan.” Sekali tuduhan zinah dibuat, si penuduh tsb ada kemungkinan mendapat hukuman jika dia tidak bisa mendatangkan kesaksian yang diperlukan. Kesaksian yang sama juga diperlukan dalam situasi berikut. Jika seorang lelaki masuk paksa kekamar seorang wanita dan memperkosa, misal enam orang wanita, dia tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi lelaki yang menyaksikannya.
Tentu saja korban-korban perkosaan akan ragu untuk menuduh sipemerkosa dihadapan hukum, karena dia bisa balik jadi dihukum jika tidak bisa menghadapkan empat orang saksi lelaki yang menyaksikan langsung perkosaan itu. “Jika perkataan wanita saja dianggap cukup untuk kasus-kasus demikian,” Hakim Zharoor ul Haq dari Pakistan menerangkan, “maka tidak akan ada lelaki yang aman.”