Monday, December 5, 2005

Islam Menindas Wanita

Tebak?

- Quran dan hukum Islam memperlakukan wanita tidak lebih hanya sekedar barang milik laki-laki

- Quran menyarankan memukul istri

- Islam juga membolehkan pernikahan anak-anak, mengungkung wanita dalam rumah, “pernikahan sementara” (yakni prostitusi terselubung – tapi hanya bagi kaum Shia), dan banyak lagi.

Pada tanggal 18 Maret 2005, seorang wanita muslim bernama Amina Wadud memimpin ibadah sholat di kota New York. Karena dia wanita, tiga mesjid menolak menjadi tuan rumah, jadi acara itu diadakan di sebuah gallery seni, tapi gallery itu menarik undangannya karena menerima ancaman bom. Akhirnya, diadakan di dalam gereja Episkopal. Seorang pemrotes muslim diluar tempat itu mengomel, “Orang2 ini tidak mewakili islam. Jika ini sebuah negara islam, wanita ini akan digantung, dia harus dibunuh, dia harus dipotong2.” [1]. Tak perlu diragukan lagi pasti hal itu benar; Namun Wadud berkeras bilang bahwa perlakuan seperti itu secara fundamental sangat tidak islami; dalam Quran, tegas dia, laki-laki dan wanita itu sederajat. Hanya dengan menyimpangkan Quranlah laki-laki muslim jadi menganggap wanita hanya baik untuk seks dan memelihara rumah [2].

Thursday, December 1, 2005

Tukar-tukar Isteri Secara Legal Tanpa Dosa

Quran 2:230
Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan- Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Dengan menerapkan dan menggunakan ayat tersebut di atas, maka seorang suami bisa dengan resmi bertukar-tukar isteri dengan tetangga atau temannya secara legal tanpa dosa. Dua oang suami (dengan total 8 orang isteri legal) bisa berganti-ganti pasangan dengan cara menceraikan isterinya (talak tiga) untuk di ambil oleh yang lain dan demikian pula sebaliknya secara legal. Setelah semua selesai maka boleh rujuk kembali karena syarat rujuk kembali bagi isteri yang di talak tiga adalah harus kawin dulu dengan pria lain.

Ayat Al Quran 2:230 itu bisa jadi adalah penyelewengan atau penyimpangan dari ayat dari PL, Ulangan 24:1-4, yang melarang mengambil kembali isteri yang telah dicerai dan dikawini (dicemari) oleh pria lain.

Ulangan 24:1-4
Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya, dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu menjadi isteri orang lain, dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati, maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa atas negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu.