Perisai.net - DERITA TKW Sumiati binti Salan Mustapa menjadi berita panas bertepatan dengan musim haji tahun lalu. Berita terbaru mengabarkan, pengadilan banding di Makkah membatalkan hukuman 3 tahun penjara kepada wanita majikan Sumiati yang dijatuhkan hakim di pengadilan tingkat pertama di Madinah. Hakim banding memutuskan untuk meninjau ulang kasus ini karena bukti kejahatan terdakwa tidak cukup kuat. Putusan ini keluar hari Senin lalu, demikian dirilis Al Arabiya.net, Rabu (16/3/2011).
