Thursday, November 7, 2013

Iran Mengijinkan Pria untuk Menikahi Anak Angkat

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.
(QS 33:37)
Ayat hijab diturunkan tentang Zainab binti Jahsy, yang ketika itu beliau Rasulullah memberinya makan berupa roti dan daging dan Zainab membanggakan diri kepada isteri-isteri Nabi lainnya dengan berkata, "Allahlah yang menikahkanku di langit"
(HSB 6871)

Aktifis HAM mengatakan bahwa undang-undang tersebut membuat gadis-gadis berusia 13 tahun rentan terhadap "pedofilia yang dilegalkan"

Parlemen Iran telah mengesahkan undang-undang untuk melindungi hak-hak anak-anak yang di dalamnya termasuk sebuah klausa yang mengijinkan seorang pria untuk menikahi anak gadis yang diangkatnya menjadi anak dan bahkan pada usia 13 tahun.

Ada 42,000 anak perempuan berusia 10 sampai 14 tahun yang dinikahkan pada tahun 2010, menurut situs berita Iran Tabnak. Setidaknya 75 anak perempuan di bawah usia 10 tahun dinikahkan di Teheran saja.
"Undang-undang ini adalah legalisasi pedofilia," menurut Shadi Sadr, seorang pengacara HAM dari Justice for Iran yang bermarkas di London. "Ini bukanlah budaya Iran untuk menikahi anak angkat. Memang incest (pernikahan sedarah) umum dilakukan Iran, tetapi undang-undang ini melegalisasikan pedofilia dan membahayakan anak-anak kami dan menormalkan kejahatan terhadap anak perempuan dalam budaya kami." Ia menambahkan, "Engkau tidak boleh diijinkan menikahi anak angkat anda, titik. Jika seorang ayah menikahi anak gadis angkatnya yang adalah seorang minor dan berhubungan seks dengannya, itu adalah pemerkosaan."

Berita selengkapnya disini

No comments:

Post a Comment